Selasa, 29 April 2008

IATA MENENTANG LARANGAN TERBANG MASKAPAI INDONESIA OLEH UE


Jakarta: International Air Transport Association (Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional/IATA) menyarankan agar Indonesia menerapkan standar audit IATA dalam industri penerbangan. Usulan ini disampaikan IATA terkait dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan penerbangan dalam negeri. IATA juga menentang konsep larangan terbang yang diterapkan Uni Eropa terhadap 51 maskapai penerbangan Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Regional VP IATA Mike Barclay saat berbincang-bincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, hari ini. Barclay yang datang bersama sejumlah pejabat IATA lainnya membahas upaya meningkatkan standar keselamatan penerbangan di Indonesia.

Menteri Perhubungan Jusman Syafei Djamal seusai pertemuan itu menyatakan, IATA menawarkan sistem audit yang disebut dengan IOSA untuk meningkatkan standar operasi dan keselamatan penerbangan Indonesia. Untuk penerapan sistem ini, IATA bersedia mendukungnya dengan pelatihan dan berbagai seminar.

Menhub juga menyatakan, IATA memberikan dukungan kepada Indonesia dalam menghadapi larangan terbang bagi maskapai penerbangan Indonesia oleh Uni Eropa. Menhub menegaskan, dalam kesempatan itu Wapres Jusuf Kalla juga meminta dukungan IATA agar larangan terbang itu segera dicabut.

Di sisi lain, IATA terus terang menilai kinerja penerbangan Indonesia memang masih kurang bagus. IATA menilai, tingkat kecelakaan penerbangan di Indonesia jauh lebih tinggi dari rata-rata internasional. Rata-rata kecelakaan yang terjadi di dunia hanya 0,75 kejadian dalam satu juta penerbangan. Di Indonesia, jumlahnya menjadi 2,1 atau tiga kali lipatnya.(DEN)

Tidak ada komentar: