Senin, 03 Maret 2008

"Saya Ingin Dicatat Sebagai Warga Negara yang Taat Hukum"


Jakarta: Akhir Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah bersama Direktur Hukum BI Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR.

Kasus ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan aliran dana dari BI senilai Rp 31,5 miliar ke DPR ketika terjadi pembahasan amendemen UU Bank Indonesia pada 2004. Dana itu diduga digelontorkan demi memuluskan proses amendemen.

Bagaimana penjelasan Burhanuddin atas sangkaan tersebut? Simak video wawancara Tim Singkap dengan Burhanuddin, pekan silam, di Jakarta. Silakan klik link ini untuk laporan Singkap selengkapnya.
sumber:liputan 6

Tidak ada komentar: